Tuesday, November 24, 2009

Monetize Blog

Monetize blog menurut pak Zen adalah ngeblog sambil nyari duit. Secara garis besar, model yang ditawarkan di internet antara lain:
  • Cost per Click : Anda menempatkan iklan berupa gambar banner atau teks daftar link, dan mendapatkan uang jika ada pengunjung yang melakukan klik pada iklan tersebut. Contohnya ya Google AdSense yang sangat populer itu.
  • Cost per Action: Hampir serupa dengan Cost per Click, bedanya Anda baru mendapatkan uang jika pengunjung yang melakukan klik iklan tadi selanjutnya melakukan tindakan tertentu, misalnya membeli produk yang ditawarkan, bergabung dengan layanan yang ditawarkan, atau mendownload file yang ditawarkan (aksi yang dibayar tergantung keinginan pengiklan). Contohnya adalah kemitraan Amazon Associates.
  • Selling Space: Berbeda dengan model Cost per Click dan Cost per Action yang mensyaratkan adanya aktivitas klik dari pengunjung agar Anda mendapatkan uang, model Selling Space lebih sederhana. Anda mendapatkan uang atas iklan yang terpasang di blog Anda meskipun iklan tersebut tidak diklik oleh pengunjung. Intinya, Anda menyewakan ruang di blog bagi pengiklan. Contohnya adalah Text Link Ads.
  • Paid for Content: Anda mendapatkan uang dari pengiklan atas posting Anda yang berisi ulasan mengenai produk atau jasa mereka. Tentunya posting Anda mengandung ‘pesan sponsor’. Contoh untuk model ini adalah ReviewMe.
Bagi Anda yang benar-benar berminat , berikut referensi layanan-layanan kemitraan periklanan yang bisa dicoba:

Monday, November 16, 2009

Referensi PERENCANAAN PARTISIPATIF

15 Program 100 hari SBY Boediono
Buku Pedoman Fasilitator Musrenbang RKPD
Buku Pedoman Penyusunan KU-APBD, PPAS, RKA-SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RENJA SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RKPD
Buku Pedoman Penyusunan RPJMD
Buku Pedoman Penyusunan RPJPD
Elemen dalam Perencanaan Penganggaran
Evaluasi Kinerja Pemerintah
Instrument Alat Ukur Good Government
Modul Pelatihan Pelaporan Kinerja Pemerintah
Modul Penyusunan LAKIP
Prakarsa Kepemerintahan yang Baik
RUU Kesehatan
RUU Rumah Sakit
UU Kearsipan No 43 tahun 2009
UU Kesehatan No 36 tahun 2009
UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009

Referensi POLITIK dan KEBIJAKAN KESEHATAN

UU No44 Tahun 2009 tentang RumahSakit
UU No40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
15 Program 100 Hari SBY-Boediono

Materi Pelatihan PEKERTI BAGI DOSEN (2)

PraktikMengajarMikro
TeoriBelajar
TaksonomiTI
PenilaianHasilBelajar
PRAKTIKUM
TeoriBelajar
StrategiPPT
TUGASORANGDEWASA
TeamTeaching

Materi Pelatihan PEKERTI BAGI DOSEN (1)

Pendidikan Sistem
Hakikat Metode
GBPP SAP.pps
Dasar Komunikasi Ketrampilan Dasar MengaJar
Media Sederhana
Metode Pemberian Tugas
Model Pembelajaran Inovatif
Pembelajaran Orang Dewasa
Desain Instruksional
ANALISIS INSTRUKSIONAL

Materi Kuliah MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN KESEHATAN

Prinsip Dasar Manajemen
Ketrampilan Manajer
Fungsi-fungsi dlm manajemen
Prinsip dasar manajemen
FUNGSI MANAJEMEN
Manajemendan Program Kesehatan Masyarakat
PENERAPAN MANAJEMEN diPuskesmas

Materi Kuliah PENGANTAR RESEARCH KESEHATAN

Dasar-dasar penelitian kesehatan
Perumusan masalah penelitian
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Hipotesis dan variabel penelitian
Tinjauan pustaka
Subjek penelitian
Desain penelitian
Penelitian Kualitatif

Tuesday, November 10, 2009

UU KESEHATAN

Diketok, Pasal-Pasal UU Kesehatan Dikoreksi



JAKARTA. Banyak yang baru dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang kemarin (14/9) resmi disahkan di Rapat Paripurna DPR. Misalnya, revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1992 ini memerintahkan, Pemerintah Pusat dan daerah menyediakan anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari total bujet belanja APBN dan APBD.

Tapi, Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, Pemerintah Pusat dan daerah masih punya kesempatan satu tahun untuk memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%. "Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan kemungkinan baru selesai tahun depan. Jadi, kenaikan anggaran baru terjadi pada 2011 mendatang," katanya.

Cuma, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menyatakan, untuk memenuhi bujet kesehatan sebesar 5% bukan tanggung jawab Pemerintah saja tapi juga masyarakat dan pihak swasta. "Alokasi anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi penduduk miskin, lanjut usia, dan anak telantar," ujar dia.

Tidak cuma bujet kesehatan, Andi menambahkan, UU Kesehatan yang baru juga mengatur pemanfaatan teknologi pelayanan dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sebab, "Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara," katanya.

UU Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai aborsi. Beleid ini secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali untuk kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. "Kami sudah melakukan kajian dan dengar pendapat dengan ahli," ujar Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Kesehatan, Umar Wahid.

Lalu, UU Kesehatan yang baru juga mengatur juga soal hak bayi memperoleh air susu ibu alias ASI secara eksklusif selama enam bulan. Kecuali dalam keadaan darurat, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula.

UU Kesehatan juga memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik. "Ini untuk melindungi masyarakat miskin," kata Andi.


Fitri Nur Arifenie, Yohan Rubiyantoro KONTAN