Monday, December 7, 2009

Menjadi pereview di blogadvertisingstore.com, raih kesempatan lebih dari sekedar mendapat uang!

Apakah anda masih berfikir bahwa membuat posting di Blog melelahkan? Seringkali kita tidak mengetahui peluang yang tersembunyi dibalik posting itu. Jika anda memiliki blog dan melakukan posting atau meng up-date-nya setiap hari, mengapa kita tidak berfikir, bagaimana seandainya aktivitas rutin kita itu dibayar untuk melakukannya?

Posting kita dibayar!
Menulis tinjauan (review) di blog dibayar adalah berita BAGUS. Padahal upaya yang perlu Anda lakukan adalah cukup mendaftar untuk sebuah akun blog secara GRATIS. Ketika anda mulai membuat akun di Blogadvertisingstore, anda akan memperoleh kenyamanan sekaligus peluang besar berkarir. Tulisan tinjauan kita dibayar.

Kesempatan berkarir
Sekali anda menjadi anggota (teregistrasi) di Blogadvertisingstore direktori tersebut, anda akan mendapatkan kesempatan untuk menulis posting di situs-situs menarik, tentang produk, perusahaan dan jasa dan mereka akan membayar Anda untuk melakukannya. Ini sangat sederhana, dapat dilakukan dari rumah, sementara kita tetap bisa melakukan aktivitas lain dengan keluarga dan orang-orang yang kita cintai. Anda cukup melakukan registrasi sebagai blogger pengiklan di blogadvertisingstore.com

Web Sumber Belajar
Tidak usah khawatir, jika anda adalah penulis blog yang baru. Di Blog blogadvertisingstore.com memuat arsip tulisan yang sangat berguna bagi kita dalam membangun dan melipatgandakan potensi web dan posting kita. Tulisan-tulisan menarik itu, seringkali kita sulit mendapatkannya. Disini kita memperoleh semuanya! Tips-tips menarik seperti bagaimana mempercepat up-load posting, meningkatkan trafik pengunjung semua disajikan dalam bahasa yang sederhana dan menarik.

Ingin lebih banyak uang? Bergabunglah dengan program afiliasinya
Jangan khawatir, itu sederhana. Cukup kirim teman Anda tentang Blogadvertisingstore dengan menciptakan sebuah akun afiliasi dan posting salah satu banner yang ada di situs atau web Anda. Dan keajaiban itu akan bekerja dan semua terjadi ketika teman Anda tersebut menciptakan akun sebagai blogger sebagai pengiklan. Anda akan dibayar $ 15,00 setelah akun registrasi pertama ditinjau dan disetujui.

Oke, kiranya tulisan tadi dapat memberi wawasan baru dan dapat menyegarkan aktivitas blogging dan posting web kita. Dengan fasilitas dan jasa Blogadvertisingstore memungkinkan kita memperoleh semuanya. Dan jangan dilupakan keberadaan situs web referensi seperti wikipedia dan yahoo.

Tuesday, November 24, 2009

Monetize Blog

Monetize blog menurut pak Zen adalah ngeblog sambil nyari duit. Secara garis besar, model yang ditawarkan di internet antara lain:
  • Cost per Click : Anda menempatkan iklan berupa gambar banner atau teks daftar link, dan mendapatkan uang jika ada pengunjung yang melakukan klik pada iklan tersebut. Contohnya ya Google AdSense yang sangat populer itu.
  • Cost per Action: Hampir serupa dengan Cost per Click, bedanya Anda baru mendapatkan uang jika pengunjung yang melakukan klik iklan tadi selanjutnya melakukan tindakan tertentu, misalnya membeli produk yang ditawarkan, bergabung dengan layanan yang ditawarkan, atau mendownload file yang ditawarkan (aksi yang dibayar tergantung keinginan pengiklan). Contohnya adalah kemitraan Amazon Associates.
  • Selling Space: Berbeda dengan model Cost per Click dan Cost per Action yang mensyaratkan adanya aktivitas klik dari pengunjung agar Anda mendapatkan uang, model Selling Space lebih sederhana. Anda mendapatkan uang atas iklan yang terpasang di blog Anda meskipun iklan tersebut tidak diklik oleh pengunjung. Intinya, Anda menyewakan ruang di blog bagi pengiklan. Contohnya adalah Text Link Ads.
  • Paid for Content: Anda mendapatkan uang dari pengiklan atas posting Anda yang berisi ulasan mengenai produk atau jasa mereka. Tentunya posting Anda mengandung ‘pesan sponsor’. Contoh untuk model ini adalah ReviewMe.
Bagi Anda yang benar-benar berminat , berikut referensi layanan-layanan kemitraan periklanan yang bisa dicoba:

Monday, November 16, 2009

Referensi PERENCANAAN PARTISIPATIF

15 Program 100 hari SBY Boediono
Buku Pedoman Fasilitator Musrenbang RKPD
Buku Pedoman Penyusunan KU-APBD, PPAS, RKA-SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RENJA SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD
Buku Pedoman Penyusunan RKPD
Buku Pedoman Penyusunan RPJMD
Buku Pedoman Penyusunan RPJPD
Elemen dalam Perencanaan Penganggaran
Evaluasi Kinerja Pemerintah
Instrument Alat Ukur Good Government
Modul Pelatihan Pelaporan Kinerja Pemerintah
Modul Penyusunan LAKIP
Prakarsa Kepemerintahan yang Baik
RUU Kesehatan
RUU Rumah Sakit
UU Kearsipan No 43 tahun 2009
UU Kesehatan No 36 tahun 2009
UU Rumah Sakit No 44 tahun 2009

Referensi POLITIK dan KEBIJAKAN KESEHATAN

UU No44 Tahun 2009 tentang RumahSakit
UU No40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU No43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
15 Program 100 Hari SBY-Boediono

Materi Pelatihan PEKERTI BAGI DOSEN (2)

PraktikMengajarMikro
TeoriBelajar
TaksonomiTI
PenilaianHasilBelajar
PRAKTIKUM
TeoriBelajar
StrategiPPT
TUGASORANGDEWASA
TeamTeaching

Materi Pelatihan PEKERTI BAGI DOSEN (1)

Pendidikan Sistem
Hakikat Metode
GBPP SAP.pps
Dasar Komunikasi Ketrampilan Dasar MengaJar
Media Sederhana
Metode Pemberian Tugas
Model Pembelajaran Inovatif
Pembelajaran Orang Dewasa
Desain Instruksional
ANALISIS INSTRUKSIONAL

Materi Kuliah MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN KESEHATAN

Prinsip Dasar Manajemen
Ketrampilan Manajer
Fungsi-fungsi dlm manajemen
Prinsip dasar manajemen
FUNGSI MANAJEMEN
Manajemendan Program Kesehatan Masyarakat
PENERAPAN MANAJEMEN diPuskesmas

Materi Kuliah PENGANTAR RESEARCH KESEHATAN

Dasar-dasar penelitian kesehatan
Perumusan masalah penelitian
Tujuan dan Manfaat Penelitian
Hipotesis dan variabel penelitian
Tinjauan pustaka
Subjek penelitian
Desain penelitian
Penelitian Kualitatif

Tuesday, November 10, 2009

UU KESEHATAN

Diketok, Pasal-Pasal UU Kesehatan Dikoreksi



JAKARTA. Banyak yang baru dari Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan yang kemarin (14/9) resmi disahkan di Rapat Paripurna DPR. Misalnya, revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1992 ini memerintahkan, Pemerintah Pusat dan daerah menyediakan anggaran kesehatan minimal sebesar 5% dari total bujet belanja APBN dan APBD.

Tapi, Ketua Komisi Kesehatan (IX) DPR Ribka Tjiptaning mengatakan, Pemerintah Pusat dan daerah masih punya kesempatan satu tahun untuk memenuhi anggaran kesehatan sebesar 5%. "Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan kemungkinan baru selesai tahun depan. Jadi, kenaikan anggaran baru terjadi pada 2011 mendatang," katanya.

Cuma, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata menyatakan, untuk memenuhi bujet kesehatan sebesar 5% bukan tanggung jawab Pemerintah saja tapi juga masyarakat dan pihak swasta. "Alokasi anggaran kesehatan harus diprioritaskan bagi penduduk miskin, lanjut usia, dan anak telantar," ujar dia.

Tidak cuma bujet kesehatan, Andi menambahkan, UU Kesehatan yang baru juga mengatur pemanfaatan teknologi pelayanan dalam pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sebab, "Kesehatan merupakan hak asasi setiap warga negara," katanya.

UU Kesehatan juga memuat ketentuan mengenai aborsi. Beleid ini secara tegas melarang tindakan aborsi kecuali untuk kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. "Kami sudah melakukan kajian dan dengar pendapat dengan ahli," ujar Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU Kesehatan, Umar Wahid.

Lalu, UU Kesehatan yang baru juga mengatur juga soal hak bayi memperoleh air susu ibu alias ASI secara eksklusif selama enam bulan. Kecuali dalam keadaan darurat, ASI dapat digabung dengan makanan lain dan susu formula.

UU Kesehatan juga memberikan kewenangan pada Pemerintah untuk mengendalikan harga obat esensial dan obat generik. "Ini untuk melindungi masyarakat miskin," kata Andi.


Fitri Nur Arifenie, Yohan Rubiyantoro KONTAN

Tuesday, October 13, 2009

BAGAN ALIR PROSES PENYUSUNAN RENSTRA SKPD

Bagan 1 Memperlihatkan alur proses penyusunan Renstra SKPD yang dikembangkan oleh LGSP-USAID, yang mengikuti ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku
tentang perencanaan daerah. Ada 3 (tiga) tiga alur spesifik yang digambarkan di sini yaitu alur proses teknokratis-strategis, alur proses partisipatif, dan alur proses legislasi dan politik. Ketiga alur proses tersebut menghendaki pendekatan yang berbeda, namun saling berinteraksi satu sama lain untuk menghasilkan Renstra SKPD
yang terpadu.

Alur Proses Teknokratis dan Strategis

Alur ini merupakan alur teknis perencanaan, yang merupakan dominasi para perencana daerah dan pakar perencanaan daerah. Alur ini ditujukan menghasilkan informasi, analisis, proyeksi, alternatif-alternatif tujuan, strategi, kebijakan, dan program sesuai kaidah teknis perencanaan yang diharapkan dapat memberikan masukan bagi alur proses partisipatif.

Alur Proses Partisipatif
Alur ini merupakan alur bagi keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan daerah. Alur ini merupakan serangkaian public participatory atau participatory planning events untuk menghasilkan konsensus dan kesepakatan atas tahap-tahap penting
pengambilan keputusan perencanaan. Alur ini merupakan wahana bagi organisasi masyarakat sipil (NGO, CSO, CBO) untuk memberikan kontribusi yang efektif pada setiap public participatory events, kemudian mereview dan mengevaluasi hasil-hasil
proses strategis.

Alur Legislasi dan Politik
Ini merupakan alur proses konsultasi dengan legislatif (DPRD) untuk menghasilkan Peraturan Kepala SKPD tentang Renstra SKPD. Pada alur ini diharapkan DPRD dapat memberikan kontribusi pemikirannya, review, dan evaluasi atas hasil-hasil baik
proses strategis maupun proses partisipatif.

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Bagan alir download disini
download

Prinsip-prinsip Penyusunan RENSTRA SKPD

Sejalan dengan Undang-Undang No 25/2004, maka penyusunan Renstra SKPD perlu memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut: (1)Teknokratis (Strategis) (2)Demokratis dan partisipatif (3)Politis (4) Perencanaan bottom-up (5) Perencanaan top-down.

Teknokratis (Strategis

Dokumen Renstra SKPD pada dasarnya merupakan suatu proses pemikiran strategis. Kualitas Dokumen Renstra SKPD
sangat ditentukan oleh seberapa jauh Renstra SKPD dapat mengemukakan secara sistematis proses pemikiran strategis tersebut. Perencanaan strategis erat kaitannya dengan proses menetapkan kemana daerah akan diarahkan pengembangannya
dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang;bagaimana mencapainya dan langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai. Alur pemikiran strategis (strategic thinking process) pada dasarnya mencakup elemen-elemen sebagai berikut: (i)Ada rumusan isu dan permasalahan pembangunan yang jelas (ii) Ada rumusan prioritas isu sesuai dengan urgensi dan kepentingan dan dampak isu terhadap kesejahteraan masyarakat banyak (iii) Ada rumusan tujuan pembangunan yang memenuhi kriteria SMART (specific, measurable, achievable, result oriented, time bound) (iv) Ada rumusan alternatif strategi untuk pencapaian tujuan (v)Ada rumusan kebijakan untuk masing-masing strategi (vi) Ada pertimbangan atas kendala ketersediaan sumber daya dan dana (kendala fiskal SKPD) (vii)Ada prioritas program (viii) Ada tolok ukur dan target kinerja capaian program (ix)Ada pagu indikatif program (x) Ada kejelasan siapa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan, sasaran dan hasil, dan waktu penyelesaian termasuk review kemajuan pencapaian sasaran (xi)Ada kemampuan untuk menyesuaikan dari waktu ke waktu terhadap perkembangan internal dan eksternal yang terjadi (xii) Ada evaluasi terhadap proses perencanaan yang dilakukan (xiii)Ada komunikasi dan konsultasi berkelanjutan dari dokumen yang dihasilkan (xiv)Ada instrumen, metodologi, pendekatan yang tepat digunakan
untuk mendukung proses perencanaan

Demokratis dan Partisipatif

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat (stakeholder) dalam pengambilan keputusan perencanaan di semua tahapan perencanaan: (i) Ada identifikasi stakeholder yang relevan untuk dilibatkan dalam proses perumusan visi, misi, dan agenda SKPD serta dalam proses pengambilan keputusan penyusunan Renstra SKPD (ii) Ada kesetaraan antara government dan non government stakeholder dalam pengambilan keputusan
· Ada transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan (iii) Ada keterwakilan yang memadai dari seluruh segmen masyarakat, terutama kaum perempuan dan kelompok
marjinal (iv)Ada sense of ownership masyarakat terhadap Renstra SKPD (v)Ada pelibatan dari media (vi)Ada konsensus atau kesepakatan pada semua tahapan penting pengambilan keputusan seperti perumusan prioritas isu dan permasalahan, perumusan tujuan, strategi dan kebijakan, dan prioritas program

Politis

Ini bermakna bahwa penyusunan Renstra SKPD melibatkan proses konsultasi dengan kekuatan politis terutama Kepala Daerah Terpilih dan DPRD: (i)Ada konsultasi dengan KDH Terpilih untuk penerjemahan yang tepat dan sistematis atas visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program
pembangunan daerah (ii)Ada keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan Renstra
SKPD (iii) Ada pokok-pokok pikiran DPRD dalam proses penyusunan Renstra SKPD (iv)Ada naskah akademis untuk mendukung proses pengesahan Renstra SKPD (v)Ada review dan evaluasi dari DPRD terhadap rancangan Renstra SKPD (vi) Ada pembahasan terhadap Ranperda Renstra SKPD (vii)Ada pengesahan Renstra SKPD sebagai Peraturan Kepala
SKPD yang mengikat semua pihak untuk melaksanakannya dalam lima tahun ke depan.

Bottom-up

Ini bermakna bahwa proses penyusunan RENSTRA SKPD perlu memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat: (i)Ada penjaringan aspirasi dan kebutuhan masyarakat untuk
melihat konsistensi dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah Terpilih (ii) Memperhatikan hasil proses musrenbang dan kesepakatan dengan masyarakat tentang prioritas pembangunan daerah (iii) Mempertimbangkan hasil Forum Multi Stakeholder SKPD (iv)Memperhatikan hasil proses penyusunan Renstra SKPD.

Top down

Ini bermakna bahwa proses penyusunan Renstra SKPD perlu bersinergi dengan rencana strategis di atasnya dan komitmen pemerintahan atasan berkaitan: (i)Ada sinergi dengan RPJM Nasional dan RENSTRA K/L (ii)Ada sinergi dan konsistensi dengan RPJPD dan RPJMD (iii) Ada sinergi dan konsistensi dengan RTRWD (iv)Ada sinergi dan komitmen pemerintah terhadap tujuantujuan pembangunan global seperti Millenium Development Goals, Sustainable Development, pemenuhan Hak Asasi Manusia, pemenuhan air bersih dan sanitasi, dsb

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Landasan Hukum Penyusunan RENSTRA SKPD

Penyusunan Renstra SKPD perlu mengantisipasi tentang adanya diskrepansi (perbedaan) dalam peraturan dan perundangan perencanaan dan penganggaran daerah terutama
tentang status hukum Renstra SKPD; belum adanya payung pengaturan yang terpadu antara perencanaan dan penganggaran daerah yang menyebabkan kurang terintegrasinya perencanaan dan penganggaran; masih terbatasnya pemahaman di daerah tentang performance planning walaupun pengangaran daerah telah menjalankan performance budgeting untuk beberapa waktu;singkatnya waktu (3 bulan) yang diberikan dalam peraturan/perundangan untuk menyusun Renstra SKPD.

Penyusunan Renstra SKPD perlu mengembangkan hubungan (link) di antara peraturan dan perundangan tersebut sehingga Renstra SKPD sebagai dokumen rencana jangka menengah
mudah diterjemahkan ke dalam rencana tahunan RKPD, KUA APBD, Renja SKPD, RKA-SKPD, dan APBD. Ada 9 (sembilan) landasan hukum utama yang mengatur sistem, mekanisme, proses dan prosedur tentang Renstra SKPD khususnya dan perencanaan dan penganggaran daerah pada umumnya di era desentralisasi ini, yaitu: (1) Undang- Undang No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)(2) Undang- Undang No 17/2003 tentang Keuangan Negara (3) Undang- Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (4)Undang- Undang No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (5)Peraturan Pemerintah No 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (6)Peraturan Pemerintah No 65/2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (7)Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (8)SEB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri 0008/M.PPN/01/2007/050/264A/SJ tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musrenbang Tahun 2007 (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Undang-Undang No 25/2004 mengatur tentang peranan dan
tanggung jawab Kepala SKPD untuk menyiapkan Renstra SKPD, keterkaitan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dengan RPJMDdan Renstra SKPD, pokok-pokok isi dokumen Renstra SKPD, status hukum Renstra SKPD. Renstra SKPD dijadikan pedoman bagi penyusunan Renja SKPD. Undang-Undang ini juga menekankan keterkaitan erat antara penyusunan RPJMD dengan RENSTRA SKPD.

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Monday, October 12, 2009

Apa itu Dokumen RENSTRA SKPD?

Peraturan dan perundangan di era desentralisasi memperlihatkan komitmen politik Pemerintah untuk menata kembali dan meningkatkan sistem, mekanisme, prosedur dan
kualitas proses perencanaan dan penganggaran daerah. Ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik, demokratis, dan
pembangunan daerah berkelanjutan.

Dalam peraturan dan perundangan baru, penyusunan rencana dikehendaki memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, politis, bottom-up dan top down process. Ini bermakna bahwa perencanaan daerah selain diharapkan memenuhi kaidah
penyusunan rencana yang sistematis, terpadu, transparan, dan akuntabel; konsisten dengan rencana lainnya yang relevan; juga kepemilikan rencana (sense of ownership) menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Keterlibatan stakeholder dan legislatif dalam
proses pengambilan keputusan perencanaan menjadi sangat penting untuk memastikan rencana yang disusun mendapatkan dukungan optimal bagi implementasinya.

Renstra SKPD atau Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan bagi mengarahkan pelayanan SKPD khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan masa pimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih. Sebagai suatu dokumen rencana yang penting sudah sepatutnya Pemerintah Daerah, DPRD dan masyarakat memberikan perhatian penting pada kualitas proses penyusunan dokumen Renstra SKPD, dan tentunya diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan review berkala atas implementasinya.

Karena penyusunan Dokumen Renstra SKPD sangat terkait dengan visi dan misi Kepala Daerah Terpilih dan RPJMD, maka kualitas penyusunan Renstra SKPD akan sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD untuk menerjemahkan, mengoperasionalkan,dan mengimplementasikan Visi, Misi dan Agenda KDH, tujuan,strategi, kebijakan, dan capaian program RPJMD ke dalam penyusunan Renstra SKPD sesuai TUPOKSI SKPD. Kinerja
penyelenggaraan urusan SKPD akan sangat mempengaruhi kinerja pemerintahan daerah dan KDH selama masa kepemimpinanya.

Renstra SKPD menjawab 3 pertanyaan dasar; (1) kemana pelayanan SKPD akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam 5 (lima tahun) mendatang; (2)
bagaimana mencapainya dan; (3) langkah-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan tercapai.

Dalam konteks ini, adalah sangat penting bagi Renstra SKPD untuk mengklarifikasikan secara eksplisit visi dan misi KDH Terpilih dan RPJMD, kemudian menerjemahkan secara strategis,sistematis, dan terpadu ke dalam tujuan, strategi, kebijakan, dan program prioritas SKPD serta tolok ukur pencapaiannya. Untuk mendapatkan dukungan yang optimal bagi implementasinya, proses penyusunan dokumen Renstra SKPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder (termasuk Forum Multistakeholder SKPD)untuk mencapai tujuan Renstra SKPD melalui proses yang transparan, demokratis, dan akuntabel dengan memadukan pendekatan teknokratis, demokratis, partisipatif, dan politis

Sumber:
Seri Perencanaan Partisipatif, Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, Bahan Pelatihan dan Pendampingan, Bagi Eksekutif, Legislatif dan Organisasi Masyarakat Sipil, Bagian 3 Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, LGSP, Jakarta, 2007

Buku tersebut dapat di download disini
download

Aplikasi siklus perencanaan dalam implementasi proses perencanaan kesehatan kabupaten

Berbagai model siklus perencanaan dapat digunakan dalam proses perencanaan kesehatan
kabupaten. Karena pada dasarnya siklus tersebut melalui tahapan yang pokok, yaitu: analisis situasi, penentuan tujuan, seleksi intervensi, penyusunan program dan pembiayaan, implementasi dan monitoring serta evaluasi.

Masing-masing tahapan siklus perencanaan tersebut di atas hendaknya dijadwalkan dengan baik dalam siklus perencanaan tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategis (Renstra) kesehatan kabupaten. Dengan demikian diharapkan rencana usulan kegiatan program kesehatan (RUK) kabupaten/kota telah melalui tahapan analisis situasi dan identifikasi masalah, penentuan tujuan dan program prioritas serta seleksi intervensi kegiatan sebelum diajukan ke Bappeda.

Peran masyarakat dalam proses perencanaan kesehatan kabupaten

Dalam tulisannya, Bakri merujuk pada hasil konferensi di Harare tentang penguatan system kesehatan pada level district berbasis Primary Health Care (PHC) disebutkan bahwa kerjasama unsur masyarakat dan segenap faktor terkait termasuk sektor kesehatan sangat dibutuhkan dalam rangka efektivitas penguatan sistem kesehatan pada level district (WHO, 1987).

Menurut Collins (1994), ada beberapa alasan untuk memfokuskan perhatian pada partisipasi masyarakat (community participation), yaitu: (1) Efektivitas program lebih mudah dicapai. Hal ini dimungkinkan oleh karena manajemen dan perencanaan lebih mengarah kepada kebutuhan masyarakat lokal. Selain itu, masyarakat dapat memberikan kontribusi yang penting dalam proses monitoring dan evaluasi program (2)Melalui partisipasi masyarakat, sustainabilitas program kesehatan dapat diperoleh dengan lebih mudah. Hal ini disebabkan program lebih sesuai dengan kebutuhan lokal serta resources yang esensial dapat diperoleh dari mereka (3)Dengan proses community participation yang efektif, dapat merupakan prinsip akuntabilitas dari masyarakat terutama dalam hal pembiayaan pelayanan kesehatan (4) Dengan community participation, tingkat penerimaan program kesehatan oleh masyarakat dapat lebih mudah diperoleh yang pada gilirannya akan meningkatkan utilitas dan cakupan pelayanan kesehatan (5) Pada situasi dengan keterbatasan sumber daya yang ada, masyarakat dapat berperan dalam hal kontribusi tenaga, lahan, material dan bahkan
pembiayaan.

Sumber:

BAKRI H (2001) Strengthening decentralised health planning at district level in South Sulawesi Province (MA Health Management, Planning and Policy dissertation) Leeds: University of Leeds, Nuffield Institute for Health

COLLINS C (1994) Management and Organisation of Developing Health Systems
Oxford : Oxford university Press

Sunday, October 11, 2009

Belajar dari GREEN'S PLANNING SPIRAL untuk implementasi proses perencanaan kesehatan kabupaten

Berbagai model siklus perencanaan sering digunakan dengen terminologi berbeda, namun pada dasarnya setiap sistem tersebut membutuhkan tahapan (a). Analysis situasi (b). Penentuan tujuan (priority, goal dan objective) (c). Seleksi intervensi (d). Penyusunan program dan pembiayaan (e). Implementasi dan Monitoring (f). Evaluasi yang menjawab pertanyaan.

Green (1999) dalam An Introduction to Health Planning in Developing Countries,
1999, hal. 31 mengajukan suatu model yang digambarkan sebagai “planning spiral” yang meliputi tahap-tahap di atas.

Situational analysis

Adalah tahap pertama dari planning spiral yang merupakan assessment penilaian situasi sekarang dari berbagai sudut pandangan. Oleh karena itu, sangatlah penting menetapkan indikator untuk membandingkan situasi saat ini dengan perkembangan yang terjadi sebagai akibat implementasi kegiatan yang telah direncanakan. Dalam proses pengumpulan data, perlu ditetapkan metodenya (sistem pengumpulan data rutin, large-scale surveys, local rapid assessment), dan teknik yang paling tepat digunakan seperti interview, observasi dan focus group (Omar, 2001).

Priority-setting

Adalah tahap kedua dari planning spiral yang mengisyarakan tujuan apa yang ingin dicapai berdasarkan analisis situasi sebelumnya. Tahap ini meliputi:
(i). Penentuan problem prioritas
Sebagai langkah awal adalah membuat list/daftar problem kesehatan berdasarkan informasi analisis situasi yang ada pada profil kesehatan kabupaten/kota. Selanjutnya menyeleksi hanya beberapa problem utama melalui diskusi dengan segenap Tim perencana kabupaten/kota.Beberapa kriteria yang dapat digunakan anatara lain magnitude, equity, vulnerability.

(ii). Problem analysis
Setelah problem utama terseleksi, langkah berikutnya adalah menganalisis problem prioritas, misalnya dengan menggunakan pohon masalah.

(iii).Penentuan goal dan objective
Setelah program prioritas dianalisis, tahap berikutnya adalah penentuan tujuan (goal dan objective).

Option appraisal

Adalah tahap ketiga dari planning spiral berupa pengajuan dan penilaian
berbagai intervensi kegiatan untuk mencapai tujuan dan target yang telah
ditentukan sebelumnya. Untuk mencapai target tersebut, terdapat berbagai
cara atau intervensi yang dapat dilakukan (Green, 1999). Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk seleksi intervensi kegiatan,
antara lain (i). Appropriateness : kesesuaian dengan kebutuhan, kondisi lokal dan
tingkat penerimaan oleh masyarakat pada kabupaten/kota yang bersangkutan (ii). Effectiveness : efektivitas intervensi kegiatan terpilih (iii). Cost : biaya yang lebih cost efektif dari intervensi kegiatan terpilih bila dibandingkan intervensi lainnya (iv). Feasibility : mampu dilaksanakan baik secara teknis maupun administratif (v). Sustainability : kesinambungan dari intervensi kegiatan terpilih

Programming dan budgeting

Adalah tahap keempat dari planning spiral yang memindahkan rangkaian kegiatan sebelumnya ke dalam bentuk program kegiatan yang masing-masing dilengkapi dengan pembiayaan dan sumber daya lainnya. Hasil dari proses ini adalah dokumen perencanaan (Green, 1999).

Implementation dan monitoring

Adalah tahap kelima dari planning spiral yang mentransformasi kegiatan ke dalam bentuk yang lebih spesifik dalam hal waktu, biaya dan dalam bentuk yang lebih operasional (operational plan/workplan). Kegagalan dalam tahap ini merupakan problem utama perencanaan kesehatan kabupaten/kota (Collins, 1994). Hal yang juga esensial dalam tahap ini adalah monitoring dari implementasi kegiatan (Green, 1999).

Evaluation

Adalah tahap terakhir dari planning spiral dan dapat menjadi dasar untuk
analisis situasi berikutnya (Green, 1999). Hal ini akan menjawab pertanyaan: (i).Apakah objectives/tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya tercapai? (ii). Jika tidak tercapai, bagaimana cara mengatasi hambatan yang dijumpai? (iii). Apakah kegiatan yang dievaluasi cukup bernilai? Apakah dapat dilanjutkan atau dikembangkan?

Sumber utama:
GREEN A (1999) An Introduction to Health Planning in Developing Countries second edition. Oxford: Oxford University Press

MENGGAGAS SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN KABUPATEN YANG EFEKTIF

Desentralisasi merupakan suatu proses politik dan administratif yang dapat memberikan berbagai keuntungan dengan cara menstimulasi peningkatan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat (Bryant, 1999).

Untuk mencapai sistem desentralisasi perencanaan kesehatan yang efektif, menurut Omar (2001) dalam materi Kuliahnya "Management and planning for the district" ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan, yaitu: (a)Perlunya efektivitas distribusi fungsi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah kabupaten/kota (b) Desentralisasi perencanaan seharusnya merupakan bagian integral dari proses desentralisasi fungsi, sumber daya dan kewenangan kepada kabupaten/kota (c)Perlu diperhatikan bahwa perencanaan kesehatan merupakan salah satu aspek vital dalam sistem desentralisasi kesehatan (d) Kemampuan yang memadai dan relevan dalam aspek perencanaan mutlak diperlukan pada level kabupaten/kota (e) Sepatutnya kabupaten/kota mengadopsi model/siklus perencanaan tertentu yang realistis (f)Perencanaan kesehatan kabupaten/kota sebaiknya menyesuaikan pola/kultur perencanaan di daerah masing-masing

Sumber:

BRYANT M (1999) Planning for and within Decentralised Health Systems UinU Kolehmainen-Aitlen RL (eds) Myths and Realities about the Decentralisation of Health Systems Boston: Management Sciences for Health, pp 11-26

OMAR M (2001) Management and planning for the district (Lecture handout.Option: Health Management Planning and Policy) Unpublished

KELEMAHAN DALAM SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN DI KABUPATEN

Sebagai akibat dari implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada sektor kesehatan, maka kesiapan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam sistem perencanaan mutlak diperlukan. Suatu hal yang dapat dikemukakan sebagai masalah pokok dalam sistem perencanaan kesehatan pada kabupaten/kota adalah sistem perencanaan kesehatan sebagaimana pandangan Bakri (2001, kurang efektif dalam mengakomodir kebutuhan dan permasalahan kesehatan masyarakat setempat. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain : (1)Belum adanya Tim Khusus yang mengelola manajemen perencanaan kesehatan kabupaten/kota (2)Masih lemahnya kemampuan petugas kesehatan dalam berbagai aspek proses perencanaan (3)Masih kurangnya keterlibatan masyarakat dan sektor terkait dalam proses perencanaan (4)Belum digunakannya model/siklus perencanaan tertentu dalam proses perencanaan

Sumber utama:
BAKRI H (2001) Strengthening decentralised health planning at district level in South Sulawesi Province (MA Health Management, Planning and Policy dissertation) Leeds: University of Leeds, Nuffield Institute for Health

PERLUNYA PENGUATAN SISTEM PERENCANAAN KESEHATAN KABUPATEN / KOTA

Sentralisasi perencanaan kesehatan yang berlangsung di Indonesia dalam kurun waktu yang cukup lama berdampak pada kekurang berhasilan dalam pencapaian tujuan pembangunan kesehatan yakni peningkatan status derajat kesehatan masyarakat. Kebijakan kesehatan di masa lalu khususnya dalam bidang perencanaan kesehatan didominasi oleh Pemerintah Pusat dan peranan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan kabupaten/kota sangat terbatas. Target program bahkan penentuan prioritas program kesehatan umumnya berdasarkan proyeksi nasional. Hal ini menyebabkan ketidaksesuaian dengan situasi dan kebutuhan kesehatan lokal(kabupaten/kota).

Dengan diberlakukannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan cukup besar kepada kabupaten/kota termasuk dalam bidang kesehatan. Hal ini memungkinkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki peluang cukup besar untuk mengatur sistem kesehatannya termasuk sistem perencanaan. Namun demikian, desentralisasi perencanaan kesehatan sebagai salah satu faktor esensial dalam proses desentralisasi merupakan proses yang kompleks dan membutuhkan kerjasama yang harmonis diantara penentu kebijakan, perencana,tenaga administrasi dan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan tekad yang kuat dan kesiapan yang cukup matang untuk menata dan memperkuat sistem perencanaan kesehatan pada masing-masing kabupaten/kota.

Sunday, October 4, 2009

Korban Gempa di Sumatera Barat, Tewas Ditemukan 605 Orang

Nusantara / Senin, 5 Oktober 2009 09:39 WIB

Metrotvnews.com, Padang: Jumlah korban tewas yang telah ditemukan akibat gempa 7,6 skala Richter di Sumatra Barat (Sumbar) hingga Ahad malam terus bertambah. Korban tewas telah mencapai 605 orang. Korban tewas terbanyak ditemukan di Kota Padang. Jumlahnya mencapai 231 orang. Sementara di Kabupaten Padang Pariaman berjumlah 276 orang. Demikian data Satkorlak Penanggulangan Bencana Sumbar di Padang, Ahad (4/10) malam.

Korban tewas di Kota Pariaman sebanyak 49 orang. Di Kabupaten Pesisir Selatan, korban tewas sebanyak 10 orang. Sementara korban tewas di Kota Solok, Kabupaten Agam dan Pasaman Barat, masing-masing 4 orang, 32 orang dan 3 orang.

Sementara total korban luka berat sebanyak 412 orang. Korban luka ringan sebanyak 2.096 orang. Sementara korban hilang sebanyak 343 orang. Gempa juga merusak 83.883 unit rumah dan rumah rusak sedang sebanyak 32.773 unit. Bangunan rumah rusak ringan sebanyak 66.419 unit.(Ant/BEY)

Tuesday, July 21, 2009

Kampuang nan jauh di mato: Lagu daerah Sumatera Barat

Kampuang nan jauh di mato
Gunuang Sansai Baku Liliang
Takana Jo Kawan, Kawan Nan Lamo
Sangkek Basu Liang Suliang
Panduduknya nan elok nan
Suko Bagotong Royong
Kok susah samo samo diraso
Den Takana Jo Kampuang
Takana Jo Kampuang
Induk Ayah Adik Sadonyo
Raso Mangimbau Ngimbau Den Pulang
Den Takana Jo Kampuang

Jam Gadang, Bukittinggi-Sumatera Barat



Jam Gadang adalah sebuah menara jam yang merupakan markah tanah kota Bukittinggi dan provinsi Sumatra Barat di Indonesia. Simbol khas Sumatera Barat ini pun memiliki cerita dan keunikan karena usianya yang sudah puluhan tahun. Jam Gadang dibangun pada tahun 1926 oleh arsitek Yazid Sutan Gigi Ameh. Peletakan batu pertama jam ini dilakukan putra pertama Rook Maker yang saat itu masih berumur 6 tahun. Jam ini merupakan hadiah dari Ratu Belanda kepada Controleur (Sekretaris Kota). Pada masa penjajahan Belanda, jam ini berbentuk bulat dan di atasnya berdiri patung ayam jantan, sedangkan pada masa pendudukan Jepang, berbentuk klenteng. Pada masa kemerdekaan, bentuknya berubah lagi menjadi ornamen rumah adat Minangkabau.

Ukuran diameter jam ini adalah 80 cm, dengan denah dasar 13x4 meter sedangkan tingginya 26 meter. Pembangunan Jam Gadang yang konon menghabiskan total biaya pembangunan 3.000 Gulden ini, akhirnya menjadi markah tanah atau lambang dari kota Bukittinggi. Ada keunikan dari angka-angka Romawi pada Jam Gadang ini. Bila penulisan huruf Romawi biasanya pada angka enam adalah VI, angka tujuh adalah VII dan angka delapan adalah VIII, Jam Gadang ini menulis angka empat dengan simbol IIII (umumnya IV).
Sumber: Wikipedia Berbahasa Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Jam_Gadang

Friday, July 17, 2009



Sunday, July 12, 2009

Rumoh Aceh



Kepercayaan individu atau masyarakat dan kondisi alam di mana individu atau masyarakat hidup mempunyai pengaruh signifikan terhadap bentuk arsitektur bangunan, rumah, yang dibuat. Hal ini dapat dilihat pada arsitektur Rumoh Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Indonesia. Rumoh Aceh merupakan rumah panggung dengan tinggi tiang antara 2,50-3 meter, terdiri dari tiga atau lima ruang, dengan satu ruang utama yang dinamakan rambat. Rumoh dengan tiga ruang memiliki 16 tiang, sedangkan Rumoh dengan lima ruang memiliki 24 tiang. Modifikasi dari tiga ke lima ruang atau sebaliknya bisa dilakukan dengan mudah, tinggal menambah atau menghilangkan bagian yang ada di sisi kiri atau kanan rumah. Bagian ini biasa disebut sramoe likot atau serambi belakang dan sramoe reunyeun atau serambi bertangga, yaitu tempat masuk ke Rumoh yang selalu berada di sebelah timur.

Terinspirasi dari tulisan Ahmad Salehudin

Bungong Jeumpa: Lagu daerah Aceh

Bungong jeumpa bungong jeumpa

Megah di Aceh

Bungong telebeh-telebeh

Indah lagoina

Puteh kuneng mejampu mirah

Keumang siulah cidah thah ruah

Puteh kuneng mejampu mirah

Keumang siulah cidah thah ruah

Lam sinar buleun lam sinar buleun

Angen peu ayon

Ruroh mesuson-mesuson

Nyang mala-mala

Mangat that mebe’I menyo tat him com

Lepah that harum si bungong jeumpa

Mangat that mebe’I menyo tat him com

Lepah that harum si bungong jeumpa

Sumber: tunas63


Wednesday, July 8, 2009

Rencong Aceh

Walaupun mempunyai persamaan dengan Tumbuk Lada, tetapi perbezaan pada rekabentuk tajam pada hulu dan sarungnya.

Ianya berasal dari Aceh, Sumetera Utara. Seperti juga keris dalam negeri-negeri Melayu, Rencong Aceh merupakan sebahagian daripada pakaian adat istiadat Aceh.

Panjang bilah matanya di antara 8 1/2 inci dan sembilan inci. Lebarnya pula di antara 3/4 inci ke 1 inci. Pada bahagian tengah bilah mata Rencong diukir kalimah "Allahu Akbar" daripada perak, yang berbentuk melengkung, memanjang dari pangkal ke hujung mata rencong.
Sarungnya pula diperbuat daripada kayu teras hitam. Hulunya samada daripada kayu atau tanduk yang bengkok, pada tapak hulunya iaitu bahagian penyambungan antara mata dan hulu dimasukkan gelang tembaga. Pada hujung sarung kebiasaannya dihiaskan dengan cebisan gading dan tengah sarung pula dihiaskan dengan gelungan dawai tembaga.

Sumber: dari tulisan member Tripod

LAIN-LAIN SENJATA:

1. Tumbuk Lada
2. Sewar
4. Rencong Aceh (dipakai wanita)
5. Badik
6. Badik Tampang Teruna
7. Buku Lima


Sekelumit Masjid Raya Baiturrahman Aceh

Masjid Raya Baiturrahman adalah sebuah masjid yang berada di pusat Kota Banda Aceh. Masjid ini dahulunya merupakan masjid Kesultanan Aceh.

Sewaktu Belanda menyerang kota Banda Aceh pada tahun 1873, masjid ini dibakar, kemudian pada tahun 1875 Belanda membangun kembali sebuah masjid sebagai penggantinya.

Mesjid ini berkubah tunggal dan dapat diselesaikan pada tanggal 27 Desember 1883. Selanjutnya Mesjid ini diperluas menjadi 3 kubah pada tahun 1935. Terakhir diperluas lagi menjadi 5 kubah (1959-1968).

Masjid ini merupakan salah satu masjid yang terindah di Indonesia yang memiliki bentuk yang manis, ukiran yang menarik, halaman yang luas dan terasa sangat sejuk apabila berada di dalam ruangan masjid tersebut.

Sumber: Wikipedia bahasa indonesia

Bahasa di Aceh

Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Aceh, Bahasa Indonesia.

Meskipun banyak yang menggunakan bahasa Aceh dalam pergaulan sehari-hari, namun tidak berarti bahwa corak dan ragam bahasa Aceh yang digunakan sama. Tidak saja dari segi dialek yang mungkin berlaku bagi bahasa di daerah lain; bahasa Aceh bisa berbeda dalam pemakaiannya, bahkan untuk kata-kata yang bermakna sama. Kemungkinan besar hal ini disebabkan banyaknya percampuran bahasa, terutama di daerah pesisir, dengan bahasa daerah lainnya atau juga karena kelestarian bahasa aslinya.

Orang Aceh mempunyai bahasa sendiri yakni bahasa Aceh, yang termasuk rumpun bahasa Austronesia. Bahasa Aceh terdiri dari beberapa dialek, di antaranya dialek Peusangan, Banda, Bueng, Daya, Pase, Pidie, Tunong, Seunagan, Matang, dan Meulaboh, tetapi yang terpenting adalah dialek Banda. Dialek ini dipakai di Banda Aceh. Dalam tata bahasanya, Bahasa Aceh tidak mengenal akhiran untuk membentuk kata yang baru, sedangkan dalam sistem fonetiknya, tanda 'eu' kebanyakan dipakai tanda pepet (bunyi e).

Dalam bahasa Aceh, banyak kata yang bersuku satu. Hal ini terjadi karena hilangnya satu vokal pada kata-kata yang bersuku dua, seperti "turun" menjadi "trôn", karena hilangnya suku pertama, seperti "daun" menjadi "ôn". Di samping itu banyak pula kata-kata yang sama dengan bahasa-bahasa Indonesia Bagian Timur.

Masyarakat Aceh yang berdiam di kota umumnya menggunakan bahasa Indonesia sebagai pengantar, baik dalam keluarga maupun dalam kehidupan sosial. Namun demikian, masyarakat Aceh yang berada di kota tersebut mengerti dengan pengucapan bahasa Aceh. Selain itu, ada pula masyarakat yang memadukan antara bahasa Indonesia dengan bahasa Aceh dalam berkomunikasi. Pada masyarakat Aceh di pedesaan, bahasa Aceh lebih dominan dipergunakan dalam kehidupan sosial mereka. Dalam sistem bahasa tulisan tidak ditemui sistem huruf khas bahasa Aceh asli.

Tradisi bahasa tulisan ditulis dalam huruf Arab-Melayu yang disebut bahasa Jawi atau Jawoe, Bahasa Jawi ditulis dengan huruf Arab ejaan Melayu. Pada masa Kerajaan Aceh banyak kitab ilmu pengetahuan agama, pendidikan, dan kesusasteraan ditulis dalam bahasa Jawi. Pada makam-makam raja Aceh terdapat juga huruf Jawi. Huruf ini dikenal setelah datangnya Islam di Aceh. Banyak orang-orang tua Aceh yang masih bisa membaca huruf Jawi.

Bahasa lain yang digunakan di Acah adalah Bahasa Gayo yang dituturkan di kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Serbajadi, Aceh Timur. Bahasa Simeulue dan beberapa bahasa lainnya di kabupaten Simeulue, Melayu Tamiang, Alas, Aneuk Jamee yang merupakan dialek Bahasa Minangkabau dan Bahasa Kluet.

Sumber: Wikipedia bahasa indonesia

Keadaan Geografis Aceh

Aceh adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi yang terletak di Pulau Sumatra dan merupakan provinsi paling barat di Indonesia. Daerah ini berbatasan dengan Teluk Benggala di sebelah utara, Samudra Hindia di sebelah barat, Selat Malaka di sebelah timur, dan Sumatra Utara di sebelah tenggara dan selatan.

Ibukota Aceh ialah Banda Aceh. Pelabuhannya adalah Malahayati-Krueng Raya, Ulee Lheue, Sabang, Lhokseumawe dan Langsa. Aceh merupakan kawasan yang paling buruk dilanda gempa dan tsunami 26 Desember 2004. Beberapa tempat di pesisir pantai musnah sama sekali. Yang terberat adalah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Barat, Singkil dan Simeulue.

Aceh mempunyai kekayaan sumber alam seperti minyak bumi dan gas alam. Sumber alam itu terletak di Aceh Utara dan Aceh Timur. Aceh juga terkenal dengan sumber hutannya, yang terletak di sepanjang jajaran Bukit Barisan, dari Kutacane, Aceh Tenggara, sampai Seulawah, Aceh Besar. Sebuah taman nasional, yaitu Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) juga terdapat di Aceh Tenggara.

Sumber: Wikipedia bahasa indonesia

Suku bangsa di Aceh

Provinsi Aceh terdiri dari 10 suku asli, yaitu Suku Aceh, Suku Gayo, Suku Alas, Suku Aneuk Jamee, Suku Melayu Tamiang, Suku Kluet, Suku Devayan, Suku Sigulai, Suku Haloban suku pakpak dan boang dan Suku Julu.

Suku Aceh tersebar terutama di Kota Sabang, Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan.

Penduduk Aceh merupakan keturunan berbagai suku, kaum, dan bangsa. Leluhur orang Aceh berasal dari Semenanjung Malaysia, Cham, Cochin China, Kamboja.

Di samping itu banyak pula keturunan bangsa asing di tanah Aceh, bangsa Arab dan India dikenal erat hubungannya pasca penyebaran agama Islam di tanah Aceh. Bangsa Arab yang datang ke Aceh banyak yang berasal dari provinsi Hadramaut (Negeri Yaman), dibuktikan dengan marga-marga mereka Al Aydrus, Al Habsyi, Al Attas, Al Kathiri, Badjubier, Sungkar, Bawazier dan lain lain, yang semuanya merupakan marga marga bangsa Arab asal Yaman. Mereka datang sebagai ulama dan berdagang. Saat ini banyak dari mereka yang sudah kawin campur dengan penduduk asli Aceh, dan menghilangkan nama marganya.

Sedangkan bangsa India kebanyakan dari Gujarat dan Tamil. Dapat dibuktikan dengan penampilan wajah bangsa Aceh, serta variasi makanan (kari), dan juga warisan kebudayaan Hindu Tua (nama-nama desa yang diambil dari bahasa India, contoh: Indra Puri). Keturunan India dapat ditemukan tersebar di seluruh Aceh. Karena letak geografis yang berdekatan maka keturunan India cukup dominan di Aceh.

Pedagang pedagang Tiongkok juga pernah memiliki hubungan yang erat dengan bangsa Aceh, dibuktikan dengan kedatangan Laksamana Cheng Ho, yang pernah singgah dan menghadiahi Aceh dengan sebuah lonceng besar, yang sekarang dikenal dengan nama Lonceng Cakra Donya, tersimpan di Banda Aceh. Semenjak saat itu hubungan dagang antara Aceh dan Tiongkok cukup mesra, dan pelaut-pelaut Tiongkok pun menjadikan Aceh sebagai pelabuhan transit utama sebelum melanjutkan pelayarannya ke Eropa.

Selain itu juga banyak keturunan bangsa Persia (Iran/Afghan) dan Turki, mereka pernah datang atas undangan Kerajaan Aceh untuk menjadi ulama, pedagang senjata, pelatih prajurit dan serdadu perang kerajaan Aceh, dan saat ini keturunan keturunan mereka kebanyakan tersebar di wilayah Aceh Besar. Hingga saat ini bangsa Aceh sangat menyukai nama-nama warisan Persia dan Turki. Bahkan sebutan Banda, dalam nama kota Banda Aceh pun adalah warisan bangsa Persia (Banda/Bandar arti: Pelabuhan).

Di samping itu ada pula keturunan bangsa Portugis, di wilayah Kuala Daya, Lam No (pesisir barat Aceh). Mereka adalah keturunan dari pelaut-pelaut Portugis di bawah pimpinan nakhoda Kapten Pinto, yang berlayar hendak menuju Malaka (Malaysia), dan sempat singgah dan berdagang di wilayah Lam No, dan sebagian besar di antara mereka tetap tinggal dan menetap di Lam No. Sejarah mencatat peristiwa ini terjadi antara tahun 1492-1511, pada saat itu Lam No di bawah kekuasaan kerajaan kecil Lam No, pimpinan Raja Meureuhom Daya. Hingga saat ini masih dapat dilihat keturunan mereka yang masih memiliki profil wajah Eropa yang masih kental.

Sejarah pun mencatat bahwa tokoh-tokoh besar kelas dunia seperti, Marco Polo, Ibnu Battuta, serta Kubilai Khan, pernah singgah di tanah Aceh.

Sumber: Wikipedia bahasa indonesia

Friday, June 19, 2009

MENGENAL SUMATERA BARAT

Ibukota : Padang
Tanda nomor kendaraan: BA
Bahasa daerah: Minangkabau, Melayu
Lagu daerah: Kampuang nan jauh di mato, Dayung Palainggan, Ayam dan lapeh
Rumah adat: Rumah gadang/Rumah bagonjong
Tari: Tari piring, Tari payung
Suku: Melayu, Batak, Mandailing, Toba, Nias, Simalungun, Karo dll.
Senjata adat: Karih
Agama: Islam 98%, Kristen 1,6%, Hindu 0,0032%, Budha 0,26%.
Komoditi utama: Kelapa, karet, kayu manis, cengkeh, lada dll
Bahan galian: Batubara, marmer, silikat, kapur, trass
Industri: Ukir, pahat, jahit, sulam dan anyaman
Obyek wisata:Padang: Museum Adityawarman. Bukittinggi: Jam gadang,
Benteng Fort de Kock yang dibangun Belanda pada tahun 1825 untuk
menahan perlawanan rakyat yang dipimpin Tuanku Imam Bonjol. Selapan:
Goa Jepang-terowongan buatan tentara Jepang pada Perang Dunia II
(tinggi 2 m, panjang ratusan meter, berkelok-kelok dan memiliki
ruangan seperti kamar-kamar, pintunya antara lain ada di Ngarai Sianok
yang curam dan indah menawan.

Saturday, February 21, 2009

MENULIS PENGALAMAN-Mewartakan Budaya

Menentukan tema dan menyusun kerangka karangan

Pengalaman adalah segala sesuatu yang dialami, dirasakan dan dikerjakan dalam bentuk kegiatan atau aktivitas dimana saja berada. Pengalaman setiap orang pasti bebeda. Apa yang dirasakan Andi belum tentu sama dengan apa yang dialami Rina. Pengalaman sangat beragam. Ada yang menyenangkan dan ada yang menyedihkan. Pengalaman tersebut dapat dituangan dalam bentuk tulisan. Menulis pengalaman tidak jauh berbeda dari jenis karangan lainnya. menulis pengalaman dapat dimulai dengan memilih dan menentukan pengalaman yang paling menarik. Setelah itu, dilanjutkan dengan menyusun urutan peristiwa. urutan peristiwa itu dikembangkan menjadi sebuah karangan. selain itu, tentukan judulnya. judul karangan boleh sama dengan tema karangan. Perhatikan contoh kerangka karangan berikut!

Tema : Berlibur di desa

Kerangka :

  • persiapan berlibur
  • Berangkat ke Desa
  • Pemandangan sepanjang perjalanan
  • Tiba di desa
  • Memanen rambutan
  • Pulang ke rumah

Mengembangkan Kerangka Karangan

Setelah kerangka karangan dibuat, kamu bisa mengembangkan kerangka karangan tersebut. Setiap topik diselesaikan dan ditempatkan pada alinea yang teratur. Masalahnya diuraikan secara rinci dan tersusun dengan baik dan runtut. Perhatikan penggunaan ejaan dan pilihan kata. Buatlah cerita pengalamanmu semenarik mungkin.

Sumber: dari bahan pelajaran kelas 5

Saturday, February 14, 2009

MENGENAL SUMATERA UTARA

Ibukota: Medan
Tanda nomor kendaraan: BB
Bahasa daerah: Batak, Karo, Nias, Melayu, Mandailing
Lagu daerah: Sengko-sengko, Pantun lama, Butet
Rumah adat: Rumah bolon
Tari: Tari maduda, Tari serampag Dua belas, Tari Tor-Tor
Suku: Melayu, Batak, Toba, Mandailing, Nias, Simalungun, Karo
Senjata adat: Piso surit
Agama: Islam 62,2%, Kristen 33,5%, Hindu 0,20%, Budha 3,9%
Komoditi utama: Karet, Kelapa sawit, Kopi, Coklat, Kayu, Tembakau dll
Obyek wisata: Danau toba, lompat batu 2 meter (pulau nias)

MENGENAL ACEH

Ibukota : Banda aceh
Tanda nomor kendaraan: BL
Bahasa daerah: Aceh, Alas, Gayo dan lain-lain
Lagu daerah: Bungong Jeumpa
Rumah adat: Rumah aceh
Tari: Tari seudati, Tari saman, Tari pukat
Suku: Aceh, Gayo, Alas, Famiang, Simelu, Ulu singkil, Jamee, Kluat.
Senjata adat: Rencong
Agama: Islam 97,6%, Kristen 1,7%, Hindu 0,008%, Budha 0,055%.
Komoditi utama: Kelapa Sawit, kopi, kayu, tembakau dll
Bahan galian: Minyak bumi, Gas alam cair (LNG)
Industri: Semen, pupuk, olefin
Obyek wisata:Masjid raya Baiturrahman memiliki 5 kubah, dll.

Blog Archive